definisi persekutuan perdata




Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk
membagikan keuntungan yang terjadi karenanya.
Bentuk kerja sama mencari untung yang paling sederhana adalah persekutuan perdata, letak kesederhanaannya ialah baik cara-cara pendiriannya maupun cara-cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal, tapi cukup dengan lisan. Lazimnya pendirian suatu persekutuan perdata dilakukan dengan suatu akte (notaris) hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi perselisihan pendapat diantara para anggota dikemudian hari.
Dari ketentuan pasal 1618 KUHPdt tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan perdata itu adalah merupakan persetujuan, sedangkan persetujuan dimaksud adalah mengenai hal tertentu yaitu dalam hal menjalakan perusahaan. Oleh sebab itu mengenai persetujuan yang terdapat dalam persekutuan perdata itu termasuk dalam persetujuan yang bersifat khusus.

0 Response to "definisi persekutuan perdata"

Post a Comment