Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peraturan tentang
penggunaan kembali kendaraan bermotor yang telah diblokir oleh
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Sesuai Pergub No. 33 Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 20111 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Sesuai Pergub No. 33 Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 20111 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Pasal 6 ayat 4: Penetapan PKB sebagai akibat berakhirnya pembekuan/blokir dilaksanakan langsung di Kantor Bersama Samsat di mana Kendaran Bermotor tersebut terdaftar, dengan menunjukkan surat permohonan pencabutan blokir dari Wajib Pajak yang bersangkutan bahwa kendaraan akan dipergunakan kembali, disertai tanda bukti penerimaan surat-surat kendaraaan bermotor yang diketahui oleh kepolisian, Dinas dan PT Jasa Raharja (Persero).
- Pasal 17 ayat 1 Dalam Hal wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak terutang, dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutang pajak.
0 Response to "Penetapan Pajak yang Berstatus Sitaan Negara"
Post a Comment