membagikan keuntungan yang terjadi karenanya.
Bentuk kerja sama
mencari untung yang paling sederhana adalah persekutuan perdata, letak
kesederhanaannya ialah baik cara-cara pendiriannya maupun cara-cara
pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal, tapi cukup dengan lisan.
Lazimnya pendirian suatu persekutuan perdata dilakukan dengan suatu akte
(notaris) hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi
perselisihan pendapat diantara para anggota dikemudian hari.
Dari ketentuan
pasal 1618 KUHPdt tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan perdata
itu adalah merupakan persetujuan, sedangkan persetujuan dimaksud adalah
mengenai hal tertentu yaitu dalam hal menjalakan perusahaan. Oleh sebab itu
mengenai persetujuan yang terdapat dalam persekutuan perdata itu termasuk dalam
persetujuan yang bersifat khusus.
No comments:
Post a Comment